Ekspor Batu Bara Dilarang, Kemenhub Tutup Semua Pintu Keluar Pelabuhan

Sabtu, 01 Januari 2022 - 14:26 WIB
Merespons larangan sementara ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menutup pintu keluar ekspor di semua pelabuhan. Foto/Dok
JAKARTA - Merespons larangan sementara ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menutup pintu keluar ekspor di semua pelabuhan . Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara yang tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021.

Baca Juga: Ekspor Batu Bara Distop Sementara, Pengusaha Minta Perbaikan Harga



Penutupan pintu keluar ekspor ditandai dengan surat yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan mengeluarkan surat Nomor : UM.006/26/1/DA-2021 perihal: pelarangan sementara ekspor batu bara tertanggal 31 Desember 2021.

"Dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022," demikian isi surat tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!