Ekspor Batu Bara Distop Sementara, Pengusaha Minta Perbaikan Harga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor batu bara mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini ditetapkan untuk mengamankan persediaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional.
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo) meminta pemenrintah melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan PLN mampu menjaga pasokan batu bara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA batu bara DMO (domestik market obligation) dengan harga internasional.
"Sebagai asosiasi pengusaha, Aspebindo berharap adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batu bara sekaligus menjaga pasokan dalam negeri," ujar Ketua Umum Aspebindo Anggawira dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan harga DMO batu bara sebesar USD70/ton. Harga tersebut jauh di bawah harga batu bara acuan (HBA) yang pada Desember 2021 telah mencapai USD159,79/ton. Sepanjang tahun 2021, harga batu bara terus meningkat, bahkan sempat mencapai USD215,01/ton pada November 2021.
Menurut Aspebindo, kestabilan kondisi pasar batu bara sangat penting untuk terpenuhinya pasokan dalam jangka panjang. Apabila kebijakan pelarangan ekspor ini terulang kembali di masa yang akan datang, pengusaha khawatir hal ini akan memberikan citra yang kurang baik terkait iklim usaha batu bara Indonesia di mata internasional.
"Harus ada reformulasi model usaha pertambangan batu bara di masa yang akan datang," tegasnya. Terlepas dari itu, kata dia, Aspebindo mengapresiasi Kementerian ESDM dan PLN yang berupaya untuk menjaga kestabilan pasokan dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Aspebindo Muhammad Arif menambahkan, diperlukan wadah komunikasi antara pemerintah dengan pengusaha agar kelangkaan batu bara tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami memahami ini ada kaitannya dengan kebutuhan PLTU PLN yang saat ini masih krisis memasuki awal tahun dan langkah ini untuk menjaga agar pasokan listrik dari PLN di dalam negeri tetap dapat terpenuhi, di samping itu kemungkinan komitmen pasokan kontrak batu bara antara pemasok dengan PLN belum terpenuhi sesuai volume yang dibutuhkan. Seharusnya PLN mengutamakan kontrak-kontrak jangka panjang yang sudah ada untuk ditingkatkan volumenya dengan mengutamakan mitra-mitra PLN existing," ujarnya.
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo) meminta pemenrintah melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan PLN mampu menjaga pasokan batu bara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA batu bara DMO (domestik market obligation) dengan harga internasional.
"Sebagai asosiasi pengusaha, Aspebindo berharap adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batu bara sekaligus menjaga pasokan dalam negeri," ujar Ketua Umum Aspebindo Anggawira dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan harga DMO batu bara sebesar USD70/ton. Harga tersebut jauh di bawah harga batu bara acuan (HBA) yang pada Desember 2021 telah mencapai USD159,79/ton. Sepanjang tahun 2021, harga batu bara terus meningkat, bahkan sempat mencapai USD215,01/ton pada November 2021.
Menurut Aspebindo, kestabilan kondisi pasar batu bara sangat penting untuk terpenuhinya pasokan dalam jangka panjang. Apabila kebijakan pelarangan ekspor ini terulang kembali di masa yang akan datang, pengusaha khawatir hal ini akan memberikan citra yang kurang baik terkait iklim usaha batu bara Indonesia di mata internasional.
"Harus ada reformulasi model usaha pertambangan batu bara di masa yang akan datang," tegasnya. Terlepas dari itu, kata dia, Aspebindo mengapresiasi Kementerian ESDM dan PLN yang berupaya untuk menjaga kestabilan pasokan dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Aspebindo Muhammad Arif menambahkan, diperlukan wadah komunikasi antara pemerintah dengan pengusaha agar kelangkaan batu bara tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami memahami ini ada kaitannya dengan kebutuhan PLTU PLN yang saat ini masih krisis memasuki awal tahun dan langkah ini untuk menjaga agar pasokan listrik dari PLN di dalam negeri tetap dapat terpenuhi, di samping itu kemungkinan komitmen pasokan kontrak batu bara antara pemasok dengan PLN belum terpenuhi sesuai volume yang dibutuhkan. Seharusnya PLN mengutamakan kontrak-kontrak jangka panjang yang sudah ada untuk ditingkatkan volumenya dengan mengutamakan mitra-mitra PLN existing," ujarnya.
(fai)