Ekspor Batu Bara Distop Sementara, Pengusaha Minta Perbaikan Harga
Sabtu, 01 Januari 2022 - 13:57 WIB
loading...
Aspebindo berharap ada titik temu antara kebijakan harga batu bara dari pemerintah dan kepentingan pelaku bisnis di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor batu bara mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini ditetapkan untuk mengamankan persediaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional.
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo) meminta pemenrintah melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan PLN mampu menjaga pasokan batu bara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA batu bara DMO (domestik market obligation) dengan harga internasional.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022
"Sebagai asosiasi pengusaha, Aspebindo berharap adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batu bara sekaligus menjaga pasokan dalam negeri," ujar Ketua Umum Aspebindo Anggawira dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan harga DMO batu bara sebesar USD70/ton. Harga tersebut jauh di bawah harga batu bara acuan (HBA) yang pada Desember 2021 telah mencapai USD159,79/ton. Sepanjang tahun 2021, harga batu bara terus meningkat, bahkan sempat mencapai USD215,01/ton pada November 2021.
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo) meminta pemenrintah melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan PLN mampu menjaga pasokan batu bara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA batu bara DMO (domestik market obligation) dengan harga internasional.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022
"Sebagai asosiasi pengusaha, Aspebindo berharap adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batu bara sekaligus menjaga pasokan dalam negeri," ujar Ketua Umum Aspebindo Anggawira dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan harga DMO batu bara sebesar USD70/ton. Harga tersebut jauh di bawah harga batu bara acuan (HBA) yang pada Desember 2021 telah mencapai USD159,79/ton. Sepanjang tahun 2021, harga batu bara terus meningkat, bahkan sempat mencapai USD215,01/ton pada November 2021.
Lihat Juga :