Resmi Naik, Ini Rincian Harga Eceran Rokok di Tahun 2022
Minggu, 02 Januari 2022 - 15:02 WIB
JAKARTA - Memasuki tahun 2022, harga rokok bakal lebih mahal. Ini sesuai keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan efektif berlaku mulai tahun ini.
Kenaikan harga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Kenaikan tarif cukai hingga 12% ini lebih tinggi dari kenaikan cukai pada tahun sebelumnya. Berikut adalah daftar kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok tahun 2022 ini:
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700)
2. Sigaret Kretek Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp600 (naik dari Rp525)
Kenaikan harga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Kenaikan tarif cukai hingga 12% ini lebih tinggi dari kenaikan cukai pada tahun sebelumnya. Berikut adalah daftar kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok tahun 2022 ini:
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700)
2. Sigaret Kretek Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp600 (naik dari Rp525)
tulis komentar anda