PNS di DKI Kantongnya Paling Tebel, Segini Gaji plus Tunjangannya
Minggu, 02 Januari 2022 - 16:08 WIB
JAKARTA - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) kerap menjadi perbincangan masyarakat. Terlebih, gaji dan tunjangan PNS di DKI Jakarta yang bikin iri karena disebut-sebut sebagai yang tertinggi dibanding daerah lainnya.
Berikut ini 4 fakta PNS DKI Jakarta punya gaji dan tunjangan paling tinggi yang dirangkum MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Minggu (2/1/2022):
1. PAD DKI Jakarta Tertinggi di Indonesia
Berdasarkan laman djpk.kemenkeu.go.id, provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp37,41 triliun.
Dengan PAD yang merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia, gaji aparatur sipil negara di DKI juga paling tinggi dibanding PNS di pemerintah daerah (Pemda) lain. Namun, besaran gaji pokoknya tentu masih sama dengan instansi lainnya.
2. Perda Remunerasi
Selain PAD, faktor lain yang mempengaruhi penghasilan PNS adalah kebijakan remunerasi yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Remunerasi biasanya diberikan untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik. Selain itu agar PNS tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
3. Besaran Gaji
Berikut ini 4 fakta PNS DKI Jakarta punya gaji dan tunjangan paling tinggi yang dirangkum MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Minggu (2/1/2022):
1. PAD DKI Jakarta Tertinggi di Indonesia
Berdasarkan laman djpk.kemenkeu.go.id, provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp37,41 triliun.
Dengan PAD yang merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia, gaji aparatur sipil negara di DKI juga paling tinggi dibanding PNS di pemerintah daerah (Pemda) lain. Namun, besaran gaji pokoknya tentu masih sama dengan instansi lainnya.
2. Perda Remunerasi
Selain PAD, faktor lain yang mempengaruhi penghasilan PNS adalah kebijakan remunerasi yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Remunerasi biasanya diberikan untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik. Selain itu agar PNS tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
3. Besaran Gaji
Lihat Juga :
tulis komentar anda