Fakta-fakta Larangan Ekspor Batu Bara, Nomor 2 Bikin Dagdigdug

Senin, 03 Januari 2022 - 09:18 WIB
Pasokan listrik bakal terganggu jika larangan ekspor batu bara ditiadakan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah melarang ekspor batu bara awal tahun 2022 ini. Batu bara dilarang dikirimkan ke luar negeri sejak 1 Januari hingga 31 Januari mendatang.

Larangan ekspor sementara ini dilakukan untuk mengamankan sistem kelistrikan nasional. Namun, langkah ini mendapat protes dari kalangan pengusaha karena menilai ada kerugian material maupun non-material.



MNC Portal Indonesia telah merangkum sejumlah fakta larangan ekspor batu bara, Senin (3/1/2022). Berikut daftarnya.



1. PLN Krisis Batubara

Kementerian ESDM menyebut pelarangan sementara ini harus dilakukan karena persediaan batu bara untuk kebutuhan listrik nasional sangat rendah.

"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan IPP saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," demikian pernyataan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

2. Cegah Pemadaman Listrik 10 Juta Pelanggan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin menerangkan, kurangnya pasokan batu bara akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More