Ombudsman Sarankan Susunan Pansel OJK Dirombak Ulang

Senin, 03 Januari 2022 - 10:40 WIB
“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” sambung Yeka.

Yeka menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.

Baca juga: Inilah Sederet Pejabat Lulusan ITB, Cerdas dan Kaya Raya

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021, sembilan nama Pansel OJK itu adalah:

1. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Ketua)

2. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo

3. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!