Tambahan 3,2 Juta Ton Batu Bara bagi PLN Hanya Cukup untuk 20 Hari

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:45 WIB
Tambahan pasokan batu bara sebesar 3,2 juta ton untuk pembangkit PLN dinilai belum ideal dan hanya cukup untuk 20 hari. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai pasokan batu bara sebesar 3,2 juta ton yang diterima PT PLN (Persero) hanya mencukupi untuk 15-20 hari ke depan. Kendati belum ideal, pasokan tersebut dinilai masih dalam batas aman.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, idealnya PLN menerima pasokan batu bara sebesar 4-5 juta ton untuk cadangan selama 20 hari.





"Jadi PLN sudah dapat 3,2 juta ton, itu sebenarnya untuk batas aman PLN 15-20 hari. Paling tidak PLN butuh kira-kira 4-5 juta ton untuk cadangan untuk 20 hari. Tapi kalau sudah dapat 3,2 juta ton, harusnya kondisis sudah enggak kritis sih karena pasokan sudah memadai," ujar Fabby saat di hubungan MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022).

Pasokan batu bara yang diterima PLN berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perseroan pun menegaskan bahwa pasokan tersebut diprioritaskan bagi pembangkit listrik dengan level Hari Operasi-nya (HOP) rendah.

Secara agregat, PLN membutuhkan 120 juta ton batu bara sepanjang 2022. Fabby, menghitung untuk mencapai target itu, setidaknya perseroan harus memenuhi 10 juta ton batu bara per bulan.

"Kalau kita lihat dari sisi produksi batubara, sebulan mencapai 40 juta ton, maka 25 persen (DMO) itu hanya disisihkan kira-kira 10 juta ton, ini sesuai dengan kebutuhan PLN bulanan," ungkapnya.

Meski sudah menerima 3,2 juta ton batu bara dari IUP dan IUPK, manajemen PLN mengakui masih terjadi krisis untuk bembangkit listrik saat ini. Fabby menilai, ketidakefektifan kewajiban pasokan sebesar 25% dari produsen menjadi sebab utamanya.

Karena itu, Fabby menilai pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan DMO selama sebulan atau tiga bulan sekali. Langkah itu untuk melihat komitmen produsen batubara terhadap kewajiban pasok sebesar 25 persen yang diatur dalam regulasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More