2.270 Izin Usaha Sudah Dicabut Jangan Harap Kembali, Begini Analogi Bahlil
Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:58 WIB
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia , menjelaskan pencabutan izin usaha yang telah dilakukan akan sulit kembali diberikan. Sebab menurutnya pengusaha yang telah dicabut izin usahanya sama halnya seperti seseorang yang telah dikeluarkan dari sekolah. Sehingga untuk masuk kembali ke sekolah yang sama tentu akan cukup sulit.
"Orang sudah kartu merah kok, mungkin kalau pakai baju lain. Biasa kelakuan teman-teman saya dahulu begitu," ujar Bahlil dalam konferensi persnya, Jumat (7/1/2022).
Menteri Bahlil menegaskan, bahwa 2.270 izin yang sudah dicabut akan dibagikan kepada beberapa kelompok masyarakat mulai dai organisasi sosial, koperasi, keagamaan hingga pengusaha yang kredibel dan mampu mengelola aset. Jika demikian pengembalian izin yang sudah dicabut akan langsung berganti tangan kepada yang lebih memiliki kapasitas untuk mengelola usaha.
"Untuk proses pencabutan ini setelah di cabut akan dikelola oleh perusahan yang kredibel, kelomok masyarakat, organisasi keagamaan, BUMD hingga koperasi," kata Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu untuk mencabut perizinan yang telah disia-siakan oleh para pelaku usaha. Sebab menurutnya kemakmuran rakyat harus menjadi yang utama.
"Negara ingin hadir untuk memberikan rasa keadilan dari pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat," pungkas Bahlil.
"Orang sudah kartu merah kok, mungkin kalau pakai baju lain. Biasa kelakuan teman-teman saya dahulu begitu," ujar Bahlil dalam konferensi persnya, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga
Menteri Bahlil menegaskan, bahwa 2.270 izin yang sudah dicabut akan dibagikan kepada beberapa kelompok masyarakat mulai dai organisasi sosial, koperasi, keagamaan hingga pengusaha yang kredibel dan mampu mengelola aset. Jika demikian pengembalian izin yang sudah dicabut akan langsung berganti tangan kepada yang lebih memiliki kapasitas untuk mengelola usaha.
"Untuk proses pencabutan ini setelah di cabut akan dikelola oleh perusahan yang kredibel, kelomok masyarakat, organisasi keagamaan, BUMD hingga koperasi," kata Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu untuk mencabut perizinan yang telah disia-siakan oleh para pelaku usaha. Sebab menurutnya kemakmuran rakyat harus menjadi yang utama.
"Negara ingin hadir untuk memberikan rasa keadilan dari pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat," pungkas Bahlil.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda