Mau Berangkat Umrah di 2022? Segini Biaya Resminya

Sabtu, 08 Januari 2022 - 15:00 WIB
Kemenag menetapkan biaya umroh tahun ini. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka perjalanan umrah untuk masyarakat Indonesia setelah tertahan karena pandemi Covid-19. Terkait biaya, hasil rapat final Kemenag bersama asosiasi perjalanan umrah menetapkan harga umrah tahun 2022 sebesar Rp28 juta.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan penetapan harga tersebut belum termasuk harga test PCR dan masa karantina, sebelum keberangkatan, kedatangan, hingga kepulangan.

"Jadi biaya saat ini umrah standarnya Rp28 juta, tahun lalu berdasarkan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2020 umrah di masa Pandemi 26 juta, saat ini sudah kita lakukan musyawarah dengan asosiasi, sepakat biaya Rp28 juta diluar karantina dan PCR," ujarnya saat ditemui MNC Portal di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Meski demikian Nur Arifin menjelaskan harga tersebut merupakan hasil rapat bersama asosiasi, namun belum mendapatkan penandatangan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas . "Tapi Rp28 juta ini belum tandatangan menteri, baru rapat final, tapi mungkin nanti akan ada penyesuaian," sambungnya.



Terkai harga test PCR hingga kebutuhan karantina itu sendiri Nur Arifin mengatakan pihaknya tidak dapat menentukan harga yang menjadi harga acuan. Sebab hal tersebut dilimpahkan oleh keputusan satgas covid-19. "Untuk karantina ini danahnya di satgas covid, kami di kementerian agama tidak kewenangan untuk menetapkan biaya karantina, kami mengikuti keputusan dari satgas covid," tuturnya.



Nur Arifin menambahkan pelaksanaan umroh tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, mengingat pandemi covid-19 yang belum usai s hingga penerapan prokes harus menjadi perhatian seluruh jamaah.

"Terutama dari sisi kesehatan, seperti adanya test PCR, karantina, kemudian hotel juga juga ada pembatasan, kalau era pandemi kan satu hotel hanya 2 orang, kalau normal, itu bisa 4 orang," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More