Menko Luhut Minta PLN Batu Bara Dibubarkan, Begini Alasannya

Senin, 10 Januari 2022 - 20:34 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta PT. PLN Batu bara untuk dibubarkan di tengah kelangkaan pasokan batu bara pada pembangkit listrik milik perusahaan listrik pelat merah itu. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (MenkoMarves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta anak usaha PT PLN yaitu PT. PLN Batu bara untuk dibubarkan. Menurutnya salah satu penyebab krisisbatu bara di pembangkit PLN, karena perusahaan listrik negara itu memenuhi pasokan batu baranya dari tarder yang tidak memiliki kewajiban domestic market obligation (DMO).

“Kita minta enggak ada batu bara lewat PLN, PLN batu bara kita minta untuk dibubarin,” kata Menko Luhut Binsar saat ditemui MNC PORTAL di kantornya, Senin (10/1/2022).





Menko Luhut menyampaikan bahwa, pertama kondisi suplai batu bara PLN sudah mengalami perbaikan sejak dinyatakan kelangkaan pasokan pada 31 Januari 2021 lalu. “Kita benahi banyak betul, ini nanti PLN tidak ada lagi FOB (Free on Board/beli di lokasi tambang) semua CIF (Cost, Insurance and Freight/beli batu bara dengan harga sampai di tempat). Tidak ada lagi PLN trading dengan trader, jadi semua harus beli dari perusahaan,” paparnya.

Selain pemenuhan batu bara ke PLN, Luhut menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali membuka keran ekspor batu bara untuk para pengusaha pertambangan batu bara secara bertahap.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan melarang ekspor batu bara selama 1 Januari-31 Januari 2022, menyusul kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri. Tiga negara setidaknya sudah mendesak RI untuk membuka keran ekspor batu baranya lagi, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Filipina.



Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan selama ini PLN mendapatkan pasokan batu bara sebanyak 60 persen dari perusahaan tambang dan 40 persen dari trader. Untuk skema inilah yang malah membuat PLN berpotensi mengalami kekurangan pasokan.

"Karena selama ini perusahaan penambang tidak punya kewajiban dalam memberikan suplai kepada trader. Makanya mereka ekspor," kata Menteri Arifin.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More