FSPPB Diminta Tak Main Politik dan Bahayakan Kepentingan Masyarakat

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:31 WIB
Baca Juga: Jadi Alasan Rencana Mogok Pegawai Pertamina, DPR: Isu Pemotongan Gaji Itu Absurd

Dia menegaskan, Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang menjadi dasar hukum pembentukan serikat pekerja di perusahaan pelat merah melarang pekerjanya bermain politik. Sehingga, jika ada pekerja BUMN yang terindikasi bermain politik maka sudah seharusnya layak ditindak.

Berdasarkan UU BUMN ini, kata Fahmy, jika ada elit-elit di SP Pertamina terbukti berpolitik, maka perlu ditindak. Pasalnya, mereka memobilisasi para pekerja di Pertamina untuk memenuhi kepentingan golongan tertentu. "Jadi kalau mau bermain politik ya harus keluar, terus masuk saja ke partai politik," cetusnya.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Desember 2021, FSPPB mengirimkan surat kepada Menteri BUMN bernomor 110/FSPPPB/XII/2021-ON3 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati. Surat tersebut ditandatangani oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekjen FSPPB Sutrisno.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!