Produk Impor Akan Dibatasi Menperin Demi Selamatkan Industri Lokal
Kamis, 11 Juni 2020 - 00:15 WIB
"Pemerintah tengah melakukan pendataan terkait barang dan bahan baku impor yang dibutuhkan tersebut. Sebab, bahan baku itu akan lebih ditingkatkan nilai tambahnya oleh industri di dalam negeri, baik untuk memasok permintaan domestik atau memenuhi pasar ekspor," imbuhnya.
Sebagai informasi, Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencatat, ada tujuh permohonan baru penyelidikan pengamanan dagang dari pelaku industri selama Januari-Mei 2020. Ketujuh produk impor yang melonjak secara bertahap sejak tahun 2017 itu adalah panel surya, kaca, peralatan dapur dan makan, karpet dan penutup lantai tekstil, kertas sigaret, terpal, serta produk garmen.
Merujuk laporan KPPI, sepanjang 2004-2019, Indonesia sudah melakukan 32 penyelidikan terhadap produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri. Dari total itu, sebanyak 19 produk telah dikenakan BMTP, satu produk dikenakan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) berupa pembatasan kuota, dan empat produk dikenakan BMTP yang diperpanjang.
Sebagai informasi, Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencatat, ada tujuh permohonan baru penyelidikan pengamanan dagang dari pelaku industri selama Januari-Mei 2020. Ketujuh produk impor yang melonjak secara bertahap sejak tahun 2017 itu adalah panel surya, kaca, peralatan dapur dan makan, karpet dan penutup lantai tekstil, kertas sigaret, terpal, serta produk garmen.
Merujuk laporan KPPI, sepanjang 2004-2019, Indonesia sudah melakukan 32 penyelidikan terhadap produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri. Dari total itu, sebanyak 19 produk telah dikenakan BMTP, satu produk dikenakan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) berupa pembatasan kuota, dan empat produk dikenakan BMTP yang diperpanjang.
(akr)
Lihat Juga :