Aturan Investasi Dana Tapera Harus Transparan

Kamis, 11 Juni 2020 - 02:13 WIB
BP Tapera dinilai memiliki risiko karena dapat menempatkan dana Tapera dalam instrumen investasi dalam negeri, baik dengan skema konvensional maupun syariah melalui Manajer Investasi. Foto/Dok
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta pemerintah segera menyiapkan aturan teknis pengelolaan dana investasi BP Tapera. Aturan yang dibutuhkan diingatkan olehnya harus jelas dan transparan.

"Aturannya harus matang agar pelaksanaannya optimal dan tepat sasaran. Pemerintah harus menjamin manfaat Tapera bagi peserta di kemudian hari,” tutur Puteri di Jakarta.



Menurutnya BP Tapera memiliki risiko karena dapat menempatkan dana Tapera dalam instrumen investasi dalam negeri, baik dengan skema konvensional maupun syariah melalui Manajer Investasi. Skema pengelolaan dana masyarakat tersebut berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Portofolio investasi juga dapat ditempatkan di deposito perbankan, surat utang pemerintah dan bentuk lainnya.

Kegiatan investasi juga diawasi oleh Komite Tapera, yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komisioner OJK, serta unsur profesional. "Harus ada mekanisme pengawasan kegiatan pengelolaan dana dengan hati-hati sesuai good governance, transparansi, dan akuntabilitas," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!