Aturan Investasi Dana Tapera Harus Transparan

Kamis, 11 Juni 2020 - 02:13 WIB
Beberapa poin krusial lain dalam skema iuran ini adalah dasar perhitungan serta formulasi besaran simpanan terhadap gaji. Dampaknya pada kesiapan dan kapasitas pekerja dan pemberi kerja agar tidak merasa terbebani. "Apalagi saat ini pemerintah juga menarik potongan iuran wajib lain seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Oleh karena itu ketentuan iuran program ini harus rinci. Lalu disosialisasikan kepada pemberi kerja dan peserta Tapera,“ ujarnya.

Program Tapera sendiri dijalankan sebagai amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Melalui PP No. 25 Tahun 2020, Pemerintah membentuk BP Tapera yang bertugas untuk mengelola Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.

Dana Tapera dikumpulkan melalui iuran sebesar 3 persen dari gaji per bulan pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta. Iuran tersebut dibayarkan 2,5 persen oleh peserta pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri nantinya harus membayar penuh sebesar 3 persen per bulan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!