Laporan Tak Akurat, BEI Beri Peringatan dan Denda Rp350 Juta ke Nikko Sekuritas

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:38 WIB
Sebagai informasi, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.

Baca juga: Minim Sentimen, IHSG Hari Ini Diprediksi Bergerak di 6.518-6.725

Merujuk data di situs BEI, Nikko Sekuritas tercatat sebagai perusahaan manajer investasi, penjamin emisi efek, dan perantara pedagang efek. Perusahaan yang berdiri pada 13 Agustus 1990 ini memiliki nilai MKBD terakhir sebesar Rp81,4 miliar.

Nikko Sekuritas sudah tidak lagi memperdagangkan kontrak berjangka dan opsi sejak pertengahan kuartal tahun 2021. BEI juga telah mencabut Surat Persetujuan Memperdagangkan Kontrak Berjangka dan Opsi terhitung sejak 11 Mei 2021.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!