Menteri Sofyan Beberkan Modus Mafia Tanah, Ada yang Menyasar Aset BLBI
Selasa, 18 Januari 2022 - 21:00 WIB
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KepalaBPN) Sofyan Djalil menjelaskan ada beberapa modus operasi yang kerap dilakukan oleh para mafia tanah .
Sofyan mengatakan, sepanjang 2021 tercatat ada 63 kasus mafia tanah yang telah diselesaikan. Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 itu paling banyak menyangkut masalah pemalsuan dokumen, bahkan porsinya mencapai 66,7%.
"Kalau misalnya ada orang datang bawa girik, mungkin girik palsu yang sudah dimainkan, diakalin. Lalu datang ke BPN ada surat keterangan minta disertifikatkan," ujarnya dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (18/1/2022).
Menurut Sofyan situasi itu membuktikan ternyata masih banyak masyarakat yang tanahnya diduduki secara ilegal. Biasanya menimpa kalangan masyarakat bawah.
Selain itu modus lainnya adalah rekayasa perkara di pengadilan. Pada modus ini para pelaku berharap bisa mendapatkan legalitas atas tanah dari rekayasa perkara tersebut.
"Ini juga banyak kasus tapi dilaporkan ada dua kasus yang mencari rekayasa perkara pengadilan untuk dapat hak atas tanah. si A dan si B menggugat, yang digugat tanah si C. Nanti tiba-tiba selesai inkrah dieksekusi, yang punya tanah enggak tau apa-apa, kok tanah dia dieksekusi," sambung Sofyan Djalil.
Di samping itu ada juga modus mafia tanah yang melakukan kolusi dengan oknum aparat BPN untuk mendapatkan legalitas. Tercatat hingga saat ini ada 135 pegawai BPN yang telah dihukum secara administrasi karena melakukan pelanggaran.
"Ada yang turun pangkat, ada yang tidak diberikan jabatan, bahkan ada yang pidana, dicopot dari jabatannya dan dipidana," kata Sofyan Djalil.
Sofyan mengatakan, sepanjang 2021 tercatat ada 63 kasus mafia tanah yang telah diselesaikan. Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 itu paling banyak menyangkut masalah pemalsuan dokumen, bahkan porsinya mencapai 66,7%.
"Kalau misalnya ada orang datang bawa girik, mungkin girik palsu yang sudah dimainkan, diakalin. Lalu datang ke BPN ada surat keterangan minta disertifikatkan," ujarnya dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (18/1/2022).
Menurut Sofyan situasi itu membuktikan ternyata masih banyak masyarakat yang tanahnya diduduki secara ilegal. Biasanya menimpa kalangan masyarakat bawah.
Selain itu modus lainnya adalah rekayasa perkara di pengadilan. Pada modus ini para pelaku berharap bisa mendapatkan legalitas atas tanah dari rekayasa perkara tersebut.
"Ini juga banyak kasus tapi dilaporkan ada dua kasus yang mencari rekayasa perkara pengadilan untuk dapat hak atas tanah. si A dan si B menggugat, yang digugat tanah si C. Nanti tiba-tiba selesai inkrah dieksekusi, yang punya tanah enggak tau apa-apa, kok tanah dia dieksekusi," sambung Sofyan Djalil.
Di samping itu ada juga modus mafia tanah yang melakukan kolusi dengan oknum aparat BPN untuk mendapatkan legalitas. Tercatat hingga saat ini ada 135 pegawai BPN yang telah dihukum secara administrasi karena melakukan pelanggaran.
"Ada yang turun pangkat, ada yang tidak diberikan jabatan, bahkan ada yang pidana, dicopot dari jabatannya dan dipidana," kata Sofyan Djalil.
tulis komentar anda