Sri Mulyani Akan Pakai Dana PEN Bangun IKN, Anggota Komisi XI: Itu Melanggar UU

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:31 WIB
Anggota Komisi XI pertanyakan rencana Sri Mulyani yang akan gunakan dana PEN untuk bangun ibu kota negara baru. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Beberapa anggota Komisi XI DPR RI keberatan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) digunakan untuk pembangunan ibu kota negara ( IKN ) baru. Salah satunya anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat Marwan Cik Asan.

Marwan mengatakan, kalau pemerintah memaksakan diri menggunakan dana itu, mereka bisa melanggar UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.





Pasalnya, dalam Pasal 11 beleid itu dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

"Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk dalam pasal ini?" ujar Marwan dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (19/1/2022).

Dia mengatakan bahwa IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Jadi tidak seharusnya anggaran PEN dipakai untuk pembangunan IKN.



"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," tegasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More