Perpanjangan Insentif Pajak, Diyakini Dongkrak Industri Properti

Rabu, 19 Januari 2022 - 19:09 WIB
Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk industri properti. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah akhirnya secara resmi telah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan stimulus pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga 30 Juni 2022. Meskipun perpanjangan hanya berlangsung selama enam bulan dan sebesar 50%, namun merupakan kado tahun baru bagi industri properti di Tanah Air.

Baca juga: Kabar Baik di 2022, Pajak Rumah dan Mobil Baru Ditanggung Pemerintah



Marine Novita, Country Manager Rumah.com, menjelaskan bahwa sebagai salah satu stakeholder industri properti, Rumah.com menyambut baik keputusan pemerintah yang melakukan perpanjangan pemberian insentif PPN properti selama enam bulan ke depan. Perpanjangan insentif ini diharapkan bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan tren pertumbuhan pasar properti yang sudah cukup membaik selama setahun terakhir ini.

Menurut Marine, stimulus pemerintah berupa DP 0% dan relaksasi PPN properti yang diluncurkan tahun lalu terbukti memberi pengaruh signifikan terhadap perputaran ekonomi di sektor properti. Berdasarkan data Real Estate Indonesia (REI), insentif pemerintah sangat berdampak besar pada penjualan properti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!