Mulai Maret Bank Indonesia Bakal Sedot Duit Bank Lebih Banyak

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:50 WIB
Bank Indonesia menaikkan batas minimum simpanan wajib bank mulai Maret mendatang. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia ( BI ) Perry Warjiyo mengumumkan diberlakukannya kebijakan pengurangan likuiditas atau tapering dengan menaikkan giro wajib minimum (GWM) untuk perbankan. GWM adalah simpanan minimum yang wajib disetorkan bank ke BI.



Perry memastikan kebijakan yang berlaku mulai 1 Maret 2022 itu tidak akan mengganggu kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit maupun dalam pembelian SBN dalam rangka mendukung pembiayaan APBN.

"Normalisasi kebijakan likuiditas dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit dan pembiyaan ke dunia usaha dan partisipasi perbankan dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN,” ujar Perry di Jakarta, Kamis (20/1/2022).



Perry menyampaikan, kenaikan GWM rupiah yang saat ini sebesar 3,5% untuk bank umum konvensional (BUK), bank mum syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS), akan dilakukan secara bertahap.

"Untuk BUK, BI akan menaikkan GWM 150 basis poin (bps) menjadi sebesar 5% dengan pemenuhan secara harian 1% dan secara rata-rata 4%, berlaku mulai 1 Maret 2022," terangnya.

Selanjutnya, BI akan menaikkan GWM 100 bps menjadi 6% dengan pemenuhan secara harian 1% dan secara rata-rata 5%, berlaku mulai 1 Juni 2022. Lalu, BI akan menaikkan GWM 50 bps sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan secara harian 1% dan secara rata-rata 5,5%, berlaku mulai 1 September 2022.

"Sementara untuk BUS dan UUS, GWM akan dinaikkan 50 bps menjadi 4% dengan pemenuhan secara harian 1% dan secara rata-rata 3%, berlaku 1 Maret 2022," ucapnya.

Kenaikan lanjutan 50 bps menjadi 4,5%, dengan pemenuhan secara harian 1% dan rata-rata 3,5%, akan berlaku mulai 1 Juni 2022. Kemudian, GWM akan dinaikkan 50 bps menjadi 5% dengan pemnuhan secara harian 1% dan secara rata-rata 4%, mulai 1 September 2022.



"Dalam hal ini, BI akan memberikan jasa giro 1,5% kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM rupiah tersebut," pungkas Perry.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More