Agus Gumiwang Siapkan Stimulus Tambahan bagi Industri Terdampak Covid-19

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:53 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19. Pemberian insentif ini untuk menggairahkan kembali pelaku industri sehingga dapat mendorong perekonomian nasional tetap berjalan, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Pemerintah saat ini secara intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Ia menyebutkan, insentif tambahan itu di antaranya keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi Covid-19. Usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.

"Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan," jelasnya.

Insentif lainnya adalah penundaan pembayaran 50% tagihan PLN selama 6 bulan, mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Lalu diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran. Produk Impor Akan Dibatasi Menperin Demi Selamatkan Industri Lokal



Selanjutnya, Agus Gumiwang menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

"Pemerintah bertekad ingin terus mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas dari pelaku industri, yang salah satunya melalui pemberian insentif pajak," terangnya.

Menurutnya, produktivitas industri tersebut juga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat di dalam negeri. "Pemberian tambahan keringanan pajak bagi sektor industri akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya oleh pemerintah," imbuhnya.

Agus Gumiwang menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, sepeti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat Covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More