Agus Gumiwang Siapkan Stimulus Tambahan bagi Industri Terdampak Covid-19

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:53 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19. Pemberian insentif ini untuk menggairahkan kembali pelaku industri sehingga dapat mendorong perekonomian nasional tetap berjalan, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Pemerintah saat ini secara intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (11/6/2020).



Ia menyebutkan, insentif tambahan itu di antaranya keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi Covid-19. Usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.

"Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!