Pengusaha Masih Wait and See Aturan Turunan UU IKN
Minggu, 23 Januari 2022 - 14:35 WIB
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia tengah menunggu sosialisasi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara atau IKN yang baru saja disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna 17 Januari 2022 lalu. Sosialisasi pun menyangkut peluang usaha dan investasi yang ditawarkan pemerintah yang diatur dalam aturan turunan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang berharap pemerintah segera menyosialisasikan aturan turunan UU IKN. Khususnya menyangkut peluang usaha dan investasi yang ditawarkan beserta persyaratan, perizinan dan mekanismenya.
"Para pengusaha dapat mempersiapkan diri di sektor yang akan dimasuki, baik untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang sesuai dengan target pembangunan yang dicanangkan antara tahun 2020-2045," ujar Sarman, Minggu (23/1/2022).
Pelaku usaha, kata dia, berharap agar pemerintah lebih mengutamakan dan memberikan kesempatan kepada pengusaha dalam negeri. Namun, untuk sektor tertentu yang membutuhkan teknologi tinggi dan modal besar dapat diberikan kepada investor asing dengan tetap diwajibkan bermitra dengan UMKM.
Menurutnya, perpindahan ibu kota ini akan menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah wilayah Kalimantan. Bahkan, berdampak pada ekonomi kawasan timur Indonesia. Misalnya, meningkatnya transaksi perdagangan antar-wilayah.
"Sehingga tidak lagi didominasi Pulau Jawa yang selama ini menguasai 57% pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap dia.
Proses pembangunan IKN, lanjut Sarman, menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk ambil bagian dalam berbagai sektor. Baik menjadi rekanan penyedia barang dan jasa maupun menjadi investor.
"Sesuai rencana pemerintah bahwa pembiayaan pembangunan IKN ini akan bersumber dari APBN sebesar 53,3% dan sisanya sebesar 46,7% dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Pelaku usaha tentu akan antusias berperan serta membangun ibu kota, Nusantara, yang akan menjadi kebanggaan rakyat Indonesia," tuturnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang berharap pemerintah segera menyosialisasikan aturan turunan UU IKN. Khususnya menyangkut peluang usaha dan investasi yang ditawarkan beserta persyaratan, perizinan dan mekanismenya.
"Para pengusaha dapat mempersiapkan diri di sektor yang akan dimasuki, baik untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang sesuai dengan target pembangunan yang dicanangkan antara tahun 2020-2045," ujar Sarman, Minggu (23/1/2022).
Pelaku usaha, kata dia, berharap agar pemerintah lebih mengutamakan dan memberikan kesempatan kepada pengusaha dalam negeri. Namun, untuk sektor tertentu yang membutuhkan teknologi tinggi dan modal besar dapat diberikan kepada investor asing dengan tetap diwajibkan bermitra dengan UMKM.
Menurutnya, perpindahan ibu kota ini akan menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah wilayah Kalimantan. Bahkan, berdampak pada ekonomi kawasan timur Indonesia. Misalnya, meningkatnya transaksi perdagangan antar-wilayah.
"Sehingga tidak lagi didominasi Pulau Jawa yang selama ini menguasai 57% pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap dia.
Proses pembangunan IKN, lanjut Sarman, menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk ambil bagian dalam berbagai sektor. Baik menjadi rekanan penyedia barang dan jasa maupun menjadi investor.
"Sesuai rencana pemerintah bahwa pembiayaan pembangunan IKN ini akan bersumber dari APBN sebesar 53,3% dan sisanya sebesar 46,7% dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Pelaku usaha tentu akan antusias berperan serta membangun ibu kota, Nusantara, yang akan menjadi kebanggaan rakyat Indonesia," tuturnya.
tulis komentar anda