Berlaku Mulai 1 Februari, Segini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Kamis, 27 Januari 2022 - 18:01 WIB
Konsumen membeli minyak goreng di ritel modern. Kemendag menetapkan HET baru minyak goreng mulai 1 Februari 2022. Foto/MPI/Advenia Elisabeth
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag)menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng yang akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2022.
Adapun rinciannya adalah HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Resmi! Produsen dan Eksportir Minyak Goreng Wajib Pasok 20% ke Domestik
Adapun rinciannya adalah HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Resmi! Produsen dan Eksportir Minyak Goreng Wajib Pasok 20% ke Domestik
Lihat Juga :