Resmi! Produsen dan Eksportir Minyak Goreng Wajib Pasok 20% ke Domestik

Kamis, 27 Januari 2022 - 17:12 WIB
loading...
Resmi! Produsen dan Eksportir Minyak Goreng Wajib Pasok 20% ke Domestik
Konsumen membeli minyak goreng di ritel modern. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai hari ini mewajibkan produsen dan eksportir minyak goreng untuk memenuhi ketentuan pasokan ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 20% dari volume ekspor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, aturan DMO dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng ke dalam negeri sudah berlaku mulai hari ini, Kamis (27/1/2022).

"Mekanisme kebijakan di DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, di mana nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing masing di tahun 2022," papar Mendag dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).



Sejalan dengan penerapan kebijakan DMO, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan Rp10.300 per kg untuk olein.

"Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dalamnya," terang mantan duta besar RI untuk Amerika Serikat itu.

Lebih lanjut, Mendag memproyeksikan kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini sebanyak 5,7 juta kilo liter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri.



"Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kilo liter terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, kemudian 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, lalu 2,4 juta kilo liter curah. Sementara, kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1,8 juta kilo liter," urainya.

Sebagai informasi, harga minyak goreng bergejolak dalam beberapa tahun terakhir, di mana kenaikan harga terendus mulai Oktober 2021 dan terus melambung hingga tembus Rp20.000 per liter. Pemerintah pun lantas mengambil langkah subsidi sehingga lahir lah minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp14.000 per liter.



Pemerintah dan pengusaha menyebut meroketnya harga minyak goreng dipengaruhi oleh kenaikan harga CPO. Di sisi lain, berdasarkan hasil penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terlihat adanya sinyal praktik kartel yang menyebabkan melonjaknya harga minyak goreng di pasaran.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3639 seconds (0.1#10.140)