Resmi! Produsen dan Eksportir Minyak Goreng Wajib Pasok 20% ke Domestik
Kamis, 27 Januari 2022 - 17:12 WIB
loading...
Konsumen membeli minyak goreng di ritel modern. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mulai hari ini mewajibkan produsen dan eksportir minyak goreng untuk memenuhi ketentuan pasokan ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 20% dari volume ekspor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, aturan DMO dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng ke dalam negeri sudah berlaku mulai hari ini, Kamis (27/1/2022).
"Mekanisme kebijakan di DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, di mana nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing masing di tahun 2022," papar Mendag dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Terungkap Kenapa Minyak Goreng Murah Rp14.000/Liter Belum Ada di Pasar Tradisional
Sejalan dengan penerapan kebijakan DMO, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan Rp10.300 per kg untuk olein.
"Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dalamnya," terang mantan duta besar RI untuk Amerika Serikat itu.
Lebih lanjut, Mendag memproyeksikan kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini sebanyak 5,7 juta kilo liter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, aturan DMO dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng ke dalam negeri sudah berlaku mulai hari ini, Kamis (27/1/2022).
"Mekanisme kebijakan di DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, di mana nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing masing di tahun 2022," papar Mendag dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Terungkap Kenapa Minyak Goreng Murah Rp14.000/Liter Belum Ada di Pasar Tradisional
Sejalan dengan penerapan kebijakan DMO, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan Rp10.300 per kg untuk olein.
"Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dalamnya," terang mantan duta besar RI untuk Amerika Serikat itu.
Lebih lanjut, Mendag memproyeksikan kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini sebanyak 5,7 juta kilo liter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri.
Lihat Juga :