Pegadaian Kenalkan Produk Syariah ke Kemenag Sulsel
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:06 WIB
Produk ini sebagai bentuk dukungan Pegadaian Syariah dalam memfasilitasi umat dalam pembiayaan porsi haji, di mana produk syariah ini sudah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejumlah keunggulan produk Arrum Haji, di antaranya biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau, jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji, emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman serta jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat pelunasan.
Baca juga:Kesempatan Berkarir bagi Difabel di Pegadaian, Usia 35 Tahun Masih Bisa Daftar
"Termasuk di dalamnya pelayanan dari Pegadaian di mana menjadi fasilitator bagi pengguna produk Arrum Haji sampai mendapatkan nomor porsi haji dari Kemenag, akan tetapi kami sekaligus menegaskan dan memperjelas bahwa produk tabungan haji Arrum Haji bukan dana talangan," jelasnya.
Kakanwil Kemenag Provinsi Sulsel, H Khaeroni menilai bahwa Praktik Gadai di PT Pegadaian Syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Al-Qur’an, dipraktikan oleh Nabi Muhammad SAW dan penjelasan para ulama, termasuk fatwa MUI.
Sejumlah keunggulan produk Arrum Haji, di antaranya biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau, jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji, emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman serta jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat pelunasan.
Baca juga:Kesempatan Berkarir bagi Difabel di Pegadaian, Usia 35 Tahun Masih Bisa Daftar
"Termasuk di dalamnya pelayanan dari Pegadaian di mana menjadi fasilitator bagi pengguna produk Arrum Haji sampai mendapatkan nomor porsi haji dari Kemenag, akan tetapi kami sekaligus menegaskan dan memperjelas bahwa produk tabungan haji Arrum Haji bukan dana talangan," jelasnya.
Kakanwil Kemenag Provinsi Sulsel, H Khaeroni menilai bahwa Praktik Gadai di PT Pegadaian Syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Al-Qur’an, dipraktikan oleh Nabi Muhammad SAW dan penjelasan para ulama, termasuk fatwa MUI.
Lihat Juga :