Utang Perusahaan Lumpur Lapindo Pemilik Harta Karun Dunia Kian Bengkak, Capai Rp2,2 Triliun
Jum'at, 28 Januari 2022 - 19:05 WIB
JAKARTA - Utang dana talangan penanganan masalah lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur, yang dilakukan PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) ternyata masih belum selesai. Besaran utangnya kini kian membengkak semenjak jatuh tempo di bulan Juli 2019.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, utang LMJ per 31 Desember 2020 mencapai Rp2 triliun lebih atau tepatnya Rp2.233.941.033.474. Jumlah itu termasuk pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar.
"Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda itu sekarang harusnya sudah di atas Rp2 triliun. Semakin lama dendanya akan kami hitung," ujar Rio dalam bincang bareng DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Utang Lapindo ini berawal pada Maret 2007. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Pada saat itu perusahaan memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor empat tahun dengan suku bunga 4,8%.
Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019 lalu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, utang LMJ per 31 Desember 2020 mencapai Rp2 triliun lebih atau tepatnya Rp2.233.941.033.474. Jumlah itu termasuk pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar.
"Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda itu sekarang harusnya sudah di atas Rp2 triliun. Semakin lama dendanya akan kami hitung," ujar Rio dalam bincang bareng DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Utang Lapindo ini berawal pada Maret 2007. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Pada saat itu perusahaan memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor empat tahun dengan suku bunga 4,8%.
Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019 lalu.
(uka)
tulis komentar anda