Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Januari 2022 - 20:39 WIB
Menurut Bambang pendemi yang berimbas pada resesi ekonomi, menjadikan petani dan para pelaku industri hasil tembakau juga mengalami kesulitan. Pemerintah pun mengalami kesulitan ekonomi karena dana dari APBN sebagian digunakan untuk penanganan Covid 19.

“Menurut saya kenaikan cukai tahun 2022 sebesar 12,5% sangat eksesif. Harusnya kenaikannya bisa ditekan, karena sampai saat ini proses recovery ekonomi karena pendemi belum pulih,” tegas Bambang.

Lebih lanjut Bambang juga berpendapat, kenaikan cukai rokok ini berpotensi punya pengaruh negatif terhadap sektor ketenagakerjaan, terutama di sektor industri hasil tembakau (IHT). Namun karena keputusan kenaikan cukai sudah diambil pemerintah, pihaknya hanya bisa menurut.

“Dari sisi buruh atau ketenagakerjaan, kenaikan cukai rokok yang sangat besar ini berpotensi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Apabila mengakibatkan pengurangan tenaga kerja, maka tahun 2023 pemerintah harus memberikan kompensasi dengan tidak menaikkan cukai rokok,” tegas Bambang.

Pendapat yang sama disampaikan pengamat kebijakan publik yang juga direktur Public Trust Institute (PTI), Hilmi Rahman Ibrahim. Menurut Hilmi, kebijakan yang diambil pemerintah dengan menaikkan cukai rokok pada saat ekonomi Indonesia sedang mengalami resesi adalah kurang tepat. Harusnya pada saat kita mengalami resesi, kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!