Awas Kena Tipu Investasi Bodong, Begini Cara Cek Legalitasnya via OJK
Sabtu, 29 Januari 2022 - 15:46 WIB
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi kerap kali mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal agar tidak terjebak dalam penipuan, mulai dari perizinan hingga produk yang ditawarkan. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi bodong .
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK terus menekankan agar terus cek kelegalan perusahaan investasi sebelum mengikuti bisnis investasi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Untuk cek legalitas investasi, masyarakat bisa cek Surat Izin OJK asli yang sudah dikantongi oleh perusahaan yang bersangkutan.
Surat Izin OJK asli sendiri memiliki ciri khusus, yaitu memiliki QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id. Jika kode tak bisa dipindai, maka bisa jadi surat tersebut palsu dan perusahaan yang bersangkutan tak memiliki izin resmi dari OJK.
Untuk mengecek lebih lanjut, masyarakat bisa memastikan kelegalan perusahaan investasi dengan mengontak akses OJK. Yaitu ke Kontak OJK 157 @Kontak157, melalui jalur telepon ke nomor 157, WhatsApp ke nomor 081 157 157 157 dan melalui email ke alamat konsumen@ojk.go.id.
Selain akses di atas, masyarakat juga bisa mengakses langsung portal resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id. Di halaman tersebut tercantum daftar perusahaan-perusahaan investasi yang tak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK.
Masyarakat bisa mencocokkan nama perusahaan investasi yang menawarkan iming-iming dengan nama-nama perusahaan dalam daftar tersebut. Melansir dari OJK, daftar tersebut adalah daftar rujukan bagi masyarakat dan selalu diperbaiki secara berkala.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK terus menekankan agar terus cek kelegalan perusahaan investasi sebelum mengikuti bisnis investasi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Untuk cek legalitas investasi, masyarakat bisa cek Surat Izin OJK asli yang sudah dikantongi oleh perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga
Surat Izin OJK asli sendiri memiliki ciri khusus, yaitu memiliki QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id. Jika kode tak bisa dipindai, maka bisa jadi surat tersebut palsu dan perusahaan yang bersangkutan tak memiliki izin resmi dari OJK.
Untuk mengecek lebih lanjut, masyarakat bisa memastikan kelegalan perusahaan investasi dengan mengontak akses OJK. Yaitu ke Kontak OJK 157 @Kontak157, melalui jalur telepon ke nomor 157, WhatsApp ke nomor 081 157 157 157 dan melalui email ke alamat konsumen@ojk.go.id.
Selain akses di atas, masyarakat juga bisa mengakses langsung portal resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id. Di halaman tersebut tercantum daftar perusahaan-perusahaan investasi yang tak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK.
Masyarakat bisa mencocokkan nama perusahaan investasi yang menawarkan iming-iming dengan nama-nama perusahaan dalam daftar tersebut. Melansir dari OJK, daftar tersebut adalah daftar rujukan bagi masyarakat dan selalu diperbaiki secara berkala.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda