Awas Kena Tipu Investasi Bodong, Begini Cara Cek Legalitasnya via OJK

Sabtu, 29 Januari 2022 - 15:46 WIB
Baca Juga: 263 Korban Melapor, Kerugian Sementara Investasi Bodong Sunmod Alkes Mencapai Rp503 Miliar

Surat Izin OJK asli sendiri memiliki ciri khusus, yaitu memiliki QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id. Jika kode tak bisa dipindai, maka bisa jadi surat tersebut palsu dan perusahaan yang bersangkutan tak memiliki izin resmi dari OJK.

Untuk mengecek lebih lanjut, masyarakat bisa memastikan kelegalan perusahaan investasi dengan mengontak akses OJK. Yaitu ke Kontak OJK 157 @Kontak157, melalui jalur telepon ke nomor 157, WhatsApp ke nomor 081 157 157 157 dan melalui email ke alamat konsumen@ojk.go.id.

Selain akses di atas, masyarakat juga bisa mengakses langsung portal resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id. Di halaman tersebut tercantum daftar perusahaan-perusahaan investasi yang tak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK.

Masyarakat bisa mencocokkan nama perusahaan investasi yang menawarkan iming-iming dengan nama-nama perusahaan dalam daftar tersebut. Melansir dari OJK, daftar tersebut adalah daftar rujukan bagi masyarakat dan selalu diperbaiki secara berkala.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!