Mbalelo, Kemendag Kembali Segel Pelaku Investasi Ilegal Robot Trading

Minggu, 30 Januari 2022 - 11:45 WIB
Baca juga: Marak Tipu-tipu Robot Trading, Kemendag Turun Tangan

PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag.

Menurut Veri, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana," tandasnya.

Baca juga: Tangkap Aktor Utama Kasus Robot Trading, Polri Amankan Ribuan Dolar Singapura

Tindakan tegas ini, kata Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!