Perebutan FIR dari Singapura Cakup Aspek Nasional dan Internasional
Rabu, 02 Februari 2022 - 08:16 WIB
Indonesia kini kelola 249.575 km2 ruang udara. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mengatakan sejak tahun 1995 pemerintah terus melakukan upaya untuk pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna melalui Flight Information Region (FIR) Indonesia dengan Singapura .
Baca juga: Besok Jokowi Resmikan Pelabuhan Penyeberangan di Danau Toba, Intip Persiapannya
Upaya itu kini membuahkan hasil, luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).
“Dengan ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia dan Singapura, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta),” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Besok Jokowi Resmikan Pelabuhan Penyeberangan di Danau Toba, Intip Persiapannya
Upaya itu kini membuahkan hasil, luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).
“Dengan ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia dan Singapura, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta),” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Rabu (2/2/2022).
Lihat Juga :