Bak Angin Lalu, Pedagang Pasar Belum Jalankan Kebijakan Harga Minyak Goreng

Rabu, 02 Februari 2022 - 10:34 WIB
Harga minyak goreng di pasar tradisional masih di atas patokan HET. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng jenis curah Rp11.500 dan jenis premium Rp14.000, tampaknya masih dianggap angin lalu. Kebijakan yang berlaku kemarin itu (1/2/2022) belum membuat harga minyak goreng sesuai dengan HET.

Baca juga: Pedagang Risau, Besok Berlaku HET Baru Minyak Goreng



Berdasarkan pantauan MNC PORTAL, Rabu (2/2/2022), di Pasar Senen, Jakarta Pusat, minyak goreng curah masih dijual dengan harga yang masih cukup tinggi, Rp17.000. Malahan ada sejumlah pedagang yang masih menjual dengan harga yang lama, yaitu Rp19.000-21.000 per kilonya.

“Meski udah ada arahan jual Rp11 ribu, ya gimana kita belinya juga masih di harga tinggi. Kemarin di bulan lalu stok juga gak ada,” kata Rizal, salah seorang pedagang, Rabu (2/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!