Misbakhun Endus Konglomerat Samarkan Diri Jalankan Fintech

Kamis, 03 Februari 2022 - 08:17 WIB
Mukhamad Misbakhun meminta OJK membuka data tentang konglomerasi perusahaan fintech. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) membuka data tentang konglomerasi perusahaan financial technology atau fintech. Legislator Golkar itu menduga pemilik modal menggunakan orang lain untuk menjalankan fintech yang tak hanya menyediakan pinjaman dana, tetapi juga sistem pembayaran.

Baca juga: OJK Terima 1.729 Laporan Warga, Mayoritas Soal Pinjol dan Kredit

Menurut Misbakhun, pada saat ini terdapat 103 fintech yang terdaftar di OJK. Perinciannya adalah 95 konvensional dan 8 syariah.



“Masalah fintech ini sebenarnya bukan hanya peer to peer lending, tetapi ada yang sifatnya payment system. Ini bagaimana?” ujar Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (02/02/2022).

Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menyatakan harus ada pengawasan terintegrasi terhadap payment system.

“Saya tidak melihat sebuah pengawasan yang terintegrasi,” katanya.

Misbakhun juga mengaku ingin mengetahui data tentang konglomerasi sektor keuangan. Dia meminta OJK membuka data pemilik bank, status banknya sebagai emiten Tbk atau tidak, dan soal manajer investasi (MI).

“Dia punya perusahaan efek apa dan memperdagangkan saham siapa saja?” katanya.

Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu menyatakan hal tersebut penting dibuka ke publik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More