Mudik Dilarang Mulai Besok, Angkutan Logistik Boleh Lewat Jalan Tol
Kamis, 23 April 2020 - 18:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat untuk menindaklanjuti larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kemenhub pun telah merumuskan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai landasan pelarangan mudik.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan hanya membolehkan angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan. "Kendaraan pengangkut obat-obatan serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," ujar Adita di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
( )
Dia pun tengah mengkaji penyusunam Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 mencakup seluruh sarana transportasi dan kendaraan pribadi roda dua dan roda empat.
"Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," paparnya.
Adita menambahkan, pelarangan mudik itu adalah untuk mengatur perjalanan dengan tujuan keluar atau masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan wilayah Jabodetabek. "Atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB," tandasnya.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan hanya membolehkan angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan. "Kendaraan pengangkut obat-obatan serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," ujar Adita di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
( )
Dia pun tengah mengkaji penyusunam Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 mencakup seluruh sarana transportasi dan kendaraan pribadi roda dua dan roda empat.
"Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," paparnya.
Adita menambahkan, pelarangan mudik itu adalah untuk mengatur perjalanan dengan tujuan keluar atau masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan wilayah Jabodetabek. "Atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB," tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda