Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Senin, 07 Februari 2022 - 17:13 WIB
JAKARTA - Pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau pekan lalu berujung pada somasi yang dilayangkan PT ASI Pudjiastuti terhadap pemerintah kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Adapun Somasi ditujukan kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, Susi Air telah melayangkan somasi atas ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar dan memberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi yang telah dikirimkan pada hari ini.
“Sebagai kuasa hukum dan secara resmi mengirimkan somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)," ujar Donal melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Menurut dia, somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar.
Donal menjelaskan, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh pemerintah kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Satpol PP.
“Sejumlah satuan yang telah melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” urainya.
Dia melanjutkan, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Adapun Somasi ditujukan kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, Susi Air telah melayangkan somasi atas ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar dan memberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi yang telah dikirimkan pada hari ini.
“Sebagai kuasa hukum dan secara resmi mengirimkan somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)," ujar Donal melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Menurut dia, somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar.
Donal menjelaskan, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh pemerintah kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Satpol PP.
“Sejumlah satuan yang telah melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” urainya.
Dia melanjutkan, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
tulis komentar anda