Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Senin, 07 Februari 2022 - 17:13 WIB
Ilustrasi pesawat Susi Air. Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
JAKARTA - Pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau pekan lalu berujung pada somasi yang dilayangkan PT ASI Pudjiastuti terhadap pemerintah kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Adapun Somasi ditujukan kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, Susi Air telah melayangkan somasi atas ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar dan memberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi yang telah dikirimkan pada hari ini.
“Sebagai kuasa hukum dan secara resmi mengirimkan somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)," ujar Donal melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Pemda Malinau Buka Suara Soal Susi Air yang Dikeluarkan Paksa dari Hanggar
Adapun Somasi ditujukan kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, Susi Air telah melayangkan somasi atas ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar dan memberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi yang telah dikirimkan pada hari ini.
“Sebagai kuasa hukum dan secara resmi mengirimkan somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)," ujar Donal melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Pemda Malinau Buka Suara Soal Susi Air yang Dikeluarkan Paksa dari Hanggar
Lihat Juga :