Pemda Malinau Buka Suara Soal Susi Air yang Dikeluarkan Paksa dari Hanggar

Kamis, 03 Februari 2022 - 21:10 WIB
loading...
Pemda Malinau Buka Suara Soal Susi Air yang Dikeluarkan Paksa dari Hanggar
Ilustrasi pesawat Susi Air. Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) Malinau buka suara soal berita pesawat Susi Air yang viral di media sosial. Pemda mengklaim telah memberikan peringatan sebelum kejadian pengusiran terhadap maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air dan memberi peringatan untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemda Malinau setelah kontrak sewa hanggar habis.

“Di salah satu klausul perjanjian pasal 9 ayat 1 perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan jika tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa perjanjian,” kata Ernes dalam keterangan resmi secara virtual, Kamis (3/2/2022).



Menurut dia, Pemda telah menyampaikan surat pada 6 Desember 2021 dan menyatakan jika Susi Air tidak lagi memperpanjang kontrak tahun 2022, maka hanggar harus dikosongkan.

“Jadi kalau kita hitung mundur kita sudah memberikan peringatan 3 minggu dari sejak sebelum kontrak Susi Air habis di akhir Desember tahun 2021. Jadi, sesuai perjanjian otomatis harus dikosongkan dan Susi Air harus meninggalkan hanggar tersebut,” urainya.

Merespons surat tersebut, pihak Pemda mengatakan bahwa pihak Susi Air telah menyampaikan rasa keberatannya untuk meninggalkan hanggar tersebut meski kontrak sudah pasti tak dilanjutkan.

“Susi menyatakan keberatan. Kemudian tanggal 10 Januari sudah kami lakukan peringatan kedua karena sampai saat itu belum dikosongkan. Kemudian 13 Januari ada yang datang ke Dishub (Dinas Perhubungan) dan menyatakan siap untuk segera pindah dan meminta waktu selama 3 bulan untuk memindahkan yang saat ini sedang rusak,” bebernya.



Meski demikian, Pemda menyampaikan bahwa hanggar tersebut harus diisi oleh maskapai lain yang telah menyewa dan dilakukan sewa kontrak, di mana maskapai sudah memiliki hak menempati hanggar tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)