Pemda Malinau Buka Suara Soal Susi Air yang Dikeluarkan Paksa dari Hanggar
Kamis, 03 Februari 2022 - 21:10 WIB
loading...
Ilustrasi pesawat Susi Air. Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) Malinau buka suara soal berita pesawat Susi Air yang viral di media sosial. Pemda mengklaim telah memberikan peringatan sebelum kejadian pengusiran terhadap maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air dan memberi peringatan untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemda Malinau setelah kontrak sewa hanggar habis.
“Di salah satu klausul perjanjian pasal 9 ayat 1 perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan jika tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa perjanjian,” kata Ernes dalam keterangan resmi secara virtual, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Kecewa Pesawatnya Dikeluarkan Paksa: Kuasa Begitu Hebatnya
Menurut dia, Pemda telah menyampaikan surat pada 6 Desember 2021 dan menyatakan jika Susi Air tidak lagi memperpanjang kontrak tahun 2022, maka hanggar harus dikosongkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air dan memberi peringatan untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemda Malinau setelah kontrak sewa hanggar habis.
“Di salah satu klausul perjanjian pasal 9 ayat 1 perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan jika tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa perjanjian,” kata Ernes dalam keterangan resmi secara virtual, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Kecewa Pesawatnya Dikeluarkan Paksa: Kuasa Begitu Hebatnya
Menurut dia, Pemda telah menyampaikan surat pada 6 Desember 2021 dan menyatakan jika Susi Air tidak lagi memperpanjang kontrak tahun 2022, maka hanggar harus dikosongkan.
Lihat Juga :