Larangan Mudik, Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol

Kamis, 23 April 2020 - 20:28 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini menindaklanjuti larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan meski ada larangan mudik namun dipastikan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. "Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol," ungkapnya dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (23/4/2020).



Adita menerangkan yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. "Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Larangan ini, tambah Adita, dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan juga mobil jenazah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!