Larangan Mudik, Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol

Kamis, 23 April 2020 - 20:28 WIB
Lanjut Adita, terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Di mana pada tahap pertama yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

"Sedangkan tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," jelas Adita.

Adita memastikan, pihaknya bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk diantaranya Kementerian terkait, Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan dan kereta api.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!