Struktur Organisasi SKK Migas Dirombak Menteri ESDM, Begini Susunan Terbarunya
Selasa, 08 Februari 2022 - 20:33 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengubah, struktur organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengubah, struktur organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2022. Dengan aturan itu, Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2017 dicabut.
Dalam kedudukan, tugas dan fungsinya, SKK Migas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
Baca Juga: Kejar Target Lifting Nasional, SKK Migas dan PHR Mulai Operasikan Pipa Minyak Duri-Dumai
Dikutip dari pasal 5, dalam rangka pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas (ayat 1).
"Komisi pengawas memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," tulis ayat 2 Permen tersebut.
Dalam kedudukan, tugas dan fungsinya, SKK Migas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
Baca Juga: Kejar Target Lifting Nasional, SKK Migas dan PHR Mulai Operasikan Pipa Minyak Duri-Dumai
Dikutip dari pasal 5, dalam rangka pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas (ayat 1).
"Komisi pengawas memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," tulis ayat 2 Permen tersebut.
Lihat Juga :