Jasa Debt Collector Dipakai Pinjol Berizin, OJK: Bisa-bisa Kami Larang

Jum'at, 11 Februari 2022 - 19:48 WIB
"(Penagihan) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman, karena debt collector ini outsourcing yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak,” ujar Wimboh.

Baca Juga: Minim Literasi, Seorang Ibu Terperangkap 141 Pinjol Ilegal

Dengan demikian, ke depan OJK akan terus melakukan perbaikan-perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum. Saat ini jumlah perusahaan fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK sebanyak 103 perusahaan.

Akumulasi penyaluran pinjaman sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 295,85 triliun, penyaluran kredit baru Desember 2021 sebesar Rp 13,61 triliun, dan outstanding per Desember 2021 sebesar Rp 29,8 triliun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!