Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT

Jum'at, 11 Februari 2022 - 23:12 WIB
Ilustrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Ketentuan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai kontroversi lantaran dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diundangkan pada 4 Februari 2022.

Dalam Permen itu menimbang setidaknya 3 hal. Pertama, bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.



Kedua, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.



Permen tersebut setidaknya memuat 3 Bab, mulai dari Bab 1 ketentuan umum, Bab 2 Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dan Bab 3 Penutup.

Pada Bab I pasal 1 dalam peraturan menteri tersebut yang dimaksud dengan Jamina hari tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Selanjutnya pada diktum kedua menyebutkan peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More