Tolak Aturan Baru JHT, 11.000 Orang Teken Petisi Online
Jum'at, 11 Februari 2022 - 21:15 WIB
loading...
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung di Jakarta Rabu (3/11/2021). Foto/Dok MPI/Arik Julianto
A
A
A
JAKARTA - Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dalam Permenaker No 2 tahun 2022 menuai pro dan kontra. Pasalnya, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Keputusan ini memicu aksi dari kalangan pekerja. Sebagai bentuk protes atas penetapan aturan ini, para pekerja membuat petisi dan menandatanganinya.
Petisi di change.org tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun". Petisi ini sudah ditandatangani oleh 11.535 orang dari target 15.000 orang.
Baca juga: Aturan Baru, Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip Jumat (11/2/2022).
Keputusan ini memicu aksi dari kalangan pekerja. Sebagai bentuk protes atas penetapan aturan ini, para pekerja membuat petisi dan menandatanganinya.
Petisi di change.org tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun". Petisi ini sudah ditandatangani oleh 11.535 orang dari target 15.000 orang.
Baca juga: Aturan Baru, Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip Jumat (11/2/2022).
Lihat Juga :