JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56, Ini Penjelasan BPJamsostek

Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:45 WIB
Petugas memberikan layanan di kantor BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak, Jawa Timur. Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
JAKARTA - Polemik aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan saat usia 56 tahun masih bergulir. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek pun buka suara.

BPJamsostek menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004.



UU tersebut menyatakan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sehingga, pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!