JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56, Ini Penjelasan BPJamsostek
Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:45 WIB
JAKARTA - Polemik aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan saat usia 56 tahun masih bergulir. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek pun buka suara.
BPJamsostek menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004.
UU tersebut menyatakan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sehingga, pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain.
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (12/2/2022).
Adapun untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Tak hanya itu, peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta,” terang Dian.
BPJamsostek menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004.
UU tersebut menyatakan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sehingga, pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain.
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (12/2/2022).
Adapun untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Tak hanya itu, peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta,” terang Dian.
Lihat Juga :
tulis komentar anda