JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56, Ini Penjelasan BPJamsostek

Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:45 WIB
Dia melanjutkan, MLT juga bisa untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. “Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT,” imbuhnya.

Sebagai catatan, Permenaker yang baru mulai berlaku pada 4 Mei 2022 atau tiga bulan bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022.

“BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan, pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Keputusan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022 lalu.
(ind)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More