Polemik Pencairan Jaminan Hari Tua, Stafsus Menaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya Lama

Sabtu, 12 Februari 2022 - 22:57 WIB
Menurut dia, keluhan soal kenapa JHT tidak bisa langsung diambil setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa dipahami. Namun faktanya, kata dia, sekarang pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) punya program baru yaitu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) untuk korban PHK.

"Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," tukasnya.

Jadi, selain mendapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses lowongan kerja. Employment benefit plus-plus.

"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," terang Dita.

Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!