Maskapai Penerbangan Dilarang Angkut Pemudik Mulai Besok
Kamis, 23 April 2020 - 21:25 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang maskapai penerbangan mengangkut pemudik mulai Jumat, 24 April 2020. Namun pengecualian larangan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya kepada pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Ditambah serta operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA dan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo didalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
"Operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19," ujar Direktorat Jendral Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Dia melanjutkan, pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo. "Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik," katanya.
Sambung dia menambahkan dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan refund tiket. "Melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya," katanya
Ia menyarankan, agar memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket Kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun. "Serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali," pungkasnya.
Ditambah serta operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA dan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo didalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
"Operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19," ujar Direktorat Jendral Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Dia melanjutkan, pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo. "Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik," katanya.
Sambung dia menambahkan dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan refund tiket. "Melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya," katanya
Ia menyarankan, agar memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket Kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun. "Serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda