Bidik Belanja Produk Lokal Rp400 Triliun di e-Katalog, Ini Arahan Luhut

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:51 WIB
Ilustrasi UMKM kerajinan rotan. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan pembelian produk dalam negeri sebesar Rp400 triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.

Luhut yang juga menjabat Ketua Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) telah mengoordinasikan dan menegaskan ke sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) agar pemerintah pusat dan daerah mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan.

“Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat. Adapun target pembelian produk dalam negeri adalah sebesar Rp400 Triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022,” kata Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (16/2/2022).





Luhut menyebut pemerintah Indonesia memiliki daya beli besar yang perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru. “Buying power ini dapat dimanfaatkan untuk menggiring produsen luar negeri berinvestasi di Indonesia,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut meminta Kominfo, Kemenhub, Kemenkes, Kemenperin, Kemenkeu, Bappenas, Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan LKPP menyusun roadmap perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa, guna pembelian produk dalam negeri sebesar Rp400 triliun melalui e-Katalog dan toko daring oleh Pemerintah Pusat dan Daerah pada 2022.

Selain itu, menyusun skema auto-freezing bagi produk-produk impor. “Kemenperin dan Kemendagri agar mempercepat pembentukan Tim P3DN/BBI pada seluruh Pemda untuk memastikan belanja produk/jasa dalam negeri sebesar minimal Rp200 triliun," imbuhnya.



Luhut juga menyampaikan agar Kemenkeu, KemenpanRB, dan LKPP menyusun aturan insentif dan disintensif untuk produk dalam negeri dan mengurangi pembelian produk-produk impor.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More