Bidik Belanja Produk Lokal Rp400 Triliun di e-Katalog, Ini Arahan Luhut
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:51 WIB
Luhut menyebut pemerintah Indonesia memiliki daya beli besar yang perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru. “Buying power ini dapat dimanfaatkan untuk menggiring produsen luar negeri berinvestasi di Indonesia,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut meminta Kominfo, Kemenhub, Kemenkes, Kemenperin, Kemenkeu, Bappenas, Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan LKPP menyusun roadmap perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa, guna pembelian produk dalam negeri sebesar Rp400 triliun melalui e-Katalog dan toko daring oleh Pemerintah Pusat dan Daerah pada 2022.
Selain itu, menyusun skema auto-freezing bagi produk-produk impor. “Kemenperin dan Kemendagri agar mempercepat pembentukan Tim P3DN/BBI pada seluruh Pemda untuk memastikan belanja produk/jasa dalam negeri sebesar minimal Rp200 triliun," imbuhnya.
Baca juga: Gernas BBI Pacu Digitalisasi, Luhut: 17,2 Juta UMKM Sudah Go Digital
Luhut juga menyampaikan agar Kemenkeu, KemenpanRB, dan LKPP menyusun aturan insentif dan disintensif untuk produk dalam negeri dan mengurangi pembelian produk-produk impor.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut meminta Kominfo, Kemenhub, Kemenkes, Kemenperin, Kemenkeu, Bappenas, Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan LKPP menyusun roadmap perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa, guna pembelian produk dalam negeri sebesar Rp400 triliun melalui e-Katalog dan toko daring oleh Pemerintah Pusat dan Daerah pada 2022.
Selain itu, menyusun skema auto-freezing bagi produk-produk impor. “Kemenperin dan Kemendagri agar mempercepat pembentukan Tim P3DN/BBI pada seluruh Pemda untuk memastikan belanja produk/jasa dalam negeri sebesar minimal Rp200 triliun," imbuhnya.
Baca juga: Gernas BBI Pacu Digitalisasi, Luhut: 17,2 Juta UMKM Sudah Go Digital
Luhut juga menyampaikan agar Kemenkeu, KemenpanRB, dan LKPP menyusun aturan insentif dan disintensif untuk produk dalam negeri dan mengurangi pembelian produk-produk impor.
Lihat Juga :