Dukung JKP sebagai Solusi Perlindungan PHK, Partai Perindo: Bentuk Keberpihakan Pemerintah pada Pekerja

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:41 WIB
Ilustrasi JKP. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memberikan solusi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).



"Kami mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dengan mengedepankan JKP sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Itu sikap keberpihakan pemerintah kepada pekerja yang harus dihargai," ujar Yerry Tawalujan, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Kamis (17/2/2022).



Yerry mengharapkan polemik tentang Jaminan Hari Tua (JHT) segera dihentikan, karena akan kontraproduktif di tengah situasi pandemi.



Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP berbeda dengan JHT, sehingga pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT, tetapi cukup dengan JKP. Jadi, pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal di usia pensiun.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More