Menaker: Pemerintah Hormati Upaya Uji Materiil Permenaker 2/2022 ke MA

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah memberikan respons soal adanya pihak yang mengajukan uji materiil Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ke Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyebut, setiap warga negara yang dijamin 1945 mempunyai hak dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Hal ini menanggapi adanya pihak yang mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA) .

Pemerintah menghormati hal itu, sebab uji materiil merupakan hak konstitusional. "Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Ida Fauziyah dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier, dikutip Kamis (17/2/2022).



Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan Soal Pengelolaan Duit JHT Rp372,5 Triliun

Menurutnya, Permenaker 2/2022 telah diundangkan, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!