Titah Luhut ke Kementerian dan Lembaga: Impor Tak Boleh Lebih dari 10%

Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:27 WIB
Menko Luhut menegaskan, besaran impor maksimal yang diperbolehkan bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) hanya 10% dari seluruh belanja barang dan jasa. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mendorong optimalisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMKM melalui e-purchasing dan e-tendering dalam rangka Bangga Buatan Indonesia. Menko Luhut mengatakan, besaran impor maksimal yang diperbolehkan bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) hanya 10% dari seluruh belanja barang dan jasa.

“Tujuan utamanya adalah untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membeli produk dalam negeri. Hal ini mengoptimalkan potensi lebih dari 50% anggaran belanja K/L untuk produk dalam negeri,” ungkap Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Jumat (18/2/2022).



Baca Juga: 70% Komponen Pembangkit Dimpor, TKDN Perlu Digenjot demi Kemandirian Energi

Terdapat tiga prinsip utama aksi afirmatif bagi pembelian produk dalam negeri. Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa.

“Jika ada impor, maka hal tersebut menjadi pengecualian dengan besaran impor maksimal 10%. Untuk Kementrian yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor sampai dengan 5% pada tahun 2023,” tambahnya.

Sebagai catatan, saat ini terdapat 20 kelompok produk ber-TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) seperti peralatan kelistrikan, kesehatan, telekomunikasi, elektronika, dan berbagai peralatan lain yang dapat mendukung kerja Pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!